BERITA UTAMAMIMIKA

KPP Pratama Timika Sudah Pungut Pajak Rp 2,90 Triliun

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

KPP Pratama Timika Sudah Pungut Pajak Rp 2,90 Triliun

Share this article
Pajak
Kantor KPP Pratama Timika di Jalan Cenderawasih Timika

Timika, fajarpapua.com – Menjelang akhir November 2020 realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh jajaran KPP Pratama Timika, Papua telah mencapai Rp2,90 triliun atau 93,57 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp3,10 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Rabu, mengatakan meskipun mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun 2019, namun kinerja jajaran KPP Pratama Timika dalam hal realisasi penerimaan pajak tahun ini cukup baik, terlebih di saat kondisi perekonomian ikut terkena imbas akibat dilanda pandemi COVID-19.

“Kinerja kami dari sisi penerimaan cukup baik, meskipun jika dibandingkan dengan tahun 2019 memang mengalami penurunan,” kata Tirta.

KPP Pratama Timika mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak setempat atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

“Di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian kita bersama membantu pemerintah sebagai wujud dari gotong-royong masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, ekonomi maupun dampak sosial,” ucap Tirta.

Ia juga menyinggung soal rendahnya animo para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Timika yang memanfaatkan kebijakan insentif perpajakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak pandemi COVID-19.

KPP Pratama Timika mencatat hanya 326 wajib pajak atau 12 persen dari keseluruhan wajib pajak di wilayah itu yang aktif membayar dan melapor.

Perincian jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif di wilayah KPP Pratama Timika yaitu: WP yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 130, WP yang memanfaatkan PPh Final UMKM sebanyak 119. WP untuk PPh Pasal 25 sebanyak 42, WP untuk PPh Pasal 23 sebanyak 11, sedangkan WP untuk PPh Pasal 22 sebanyak 24.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *