BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Belum Terlambat !, Samsat Timika Perpanjang Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

pngtree vector tick icon png image 1025736
19
×

Belum Terlambat !, Samsat Timika Perpanjang Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

Share this article
Iribaram
Sekretaris Samsat Timika, H. Ahir Iribaram SE, MM

Timika, fajarpapua.com – Kantor Samsat Timika memperpanjang masa berlaku pembebasan/penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan/penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan/penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020. Perpanjangan kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal 1 November hingga 30 November 2020.

Sekretaris Samsat Timika, H. Ahir Iribaram SE, MM kepada Fajar Papua di ruang kerjanya, Rabu (28/10) mengemukakan, perpanjangan bebas sanksi administratif tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua tertanggal 23 Oktober 2020.

ads

Dijelaskan pembebasan/ penghapusan sebagaimana dimaksud diatas mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/149/Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan keputusan ini Kepala UPPD Samsat wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.

Menurut H. Ahir, Kantor Samsat Timika sejak 13 Maret hingga 30 November 2020 memberlakukan bebas bayar denda dan tunggakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Kita bersyukur bahwa pemerintah daerah dalam hal ini gubernur provinsi Papua dan aparat terkait memberikan sesuatu yang terbaik kepada kita semua, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, kemudahan dalam sistem regulasi pembayaran pajak,” ungkapnya.

Dikemukakan, kebijakan itu dilatarbelakangi selama ini banyak warga yang enggan membayar pajak apabila sudah menunggak 2 tahun dan seterusnya.

Namun dengan kebijakan itu, animo masyarakat datang membayar pajak sangat tinggi. Dimana dalam sehari pengunjung berkisar antara 150 sampai 300 orang.

Kata dia, pengalaman tahun sebelumnya pasca penghapusan denda dan sanksi penerimaan pajak kendaraan meningkat.

“Kami diberikan target tambahan dari Pemda Provinsi Rp 5 miliar, alhamdulillah dalam berapa bulan ini kami sudah mendekati yah kurang lebih Rp 1 miliar lagi sebelum akhir tahun ini kami sudah bisa mencapai target,” ungkapnya.

Dia mengemukakan, total target keseluruhan Rp 52 miliar dan sudah tercapai.

“Kita berharap agar kesempatan ini dimanfaatkan betul. Sekarang yang datang bayar memang banyak, mereka semua terkonsentrasi di aula,” ujarnya.

H. Ahir menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat membayar pajak terus meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *