Lewati ke konten utama

Ungkap Alasan Sering Telat, Realisasi Pajak Restoran di Mimika Baru Capai 11 Miliar dari Target

RedaksiPenulis
21.42 WIT2 menit baca16 dibaca
Pamflet ajakan membayar pajak.
Pamflet ajakan membayar pajak.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi penerimaan Pajak Restoran per Januari hingga Maret 2022 baru mencapai Rp 11 miliar lebih atau 14,26 persen dari target tahun ini sebesar Rp 82 miliar.

Realisasi penerimaan Pajak Restoran tersebut diantaranya dari Pajak Restoran, Rumah Makan, Cafe hingga Catering.

Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu, pada Selasa (12/4) mengatakan realisasi penerimaan Pajak Restoran diharapkan mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Karena masih terdapat beberapa pengusaha yang hingga kini terlambat membayar pajak. Namun hal itu akan terhitung sebagai piutang dan menjadi beban wajib pajak ditambah denda.

"Itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan pengusaha yang taat bayar pajak. Karena biasanya ada kendala bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak restoran seperti lagi butuh anggaran untuk melanjutkan usahanya," ujarnya.

"Terkadang juga rugi, dan tidak selamanya untung, dan itu yang biasanya membuat para pengusaha telat membayar pajak," lanjutnya.

Dikatakan, Bapenda telah menginformasikan kepada pengusaha agar tidak terlambat membayar pajak sehingga bisa terhindar dari denda.

"Karena kita mau usaha-usaha dapat berjalan dengan baik, kita bisa memberi waktu namun konsekuensinya mereka harus bersedia menanggung denda," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan terdapat sanksi bunga sebesar dua persen dari jumlah pajak yang akan dibayar terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.