BERITA UTAMAMIMIKA

KPP Pratama Timika Sudah Pungut Pajak Rp 2,90 Triliun

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

KPP Pratama Timika Sudah Pungut Pajak Rp 2,90 Triliun

Share this article
Pajak
Kantor KPP Pratama Timika di Jalan Cenderawasih Timika

Tirta menyebut, dalam rangka memulihkan roda perekonomian maka pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, UMKM dan korporasi/perusahaan berupa insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 dan Proses Restitusi PPN dipercepat.

ads

“Besar harapan pemerintah agar masyarakat atau wajib pajak betul-betul memanfaatkan insentif tersebut agar daya beli masyarakat meningkat dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” jelasnya.
KPP Pratama Timika mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh Pemerintah, dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.

“Insentif ini masih berlaku sampai Desember 2020. Laporan yang dimaksud adalah sebagai salah satu instrumen pengukuran efektifitas stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah,” jelas Tirta.

KPP Pratama Timika juga mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan/Perusahaan agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut.

Pelaporan yang menjadi kewajiban para wajib pajak dapat dilakukan secara daring atau online dengan mengakses djponline.pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Timika.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *