Timika, fajarpapua.com
Pembatasan layanan umum rawat inap, rawat jalan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang diberlakukan RSUD Mimika bukan tanpa alasan.
Saat ini pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit rujukan Kabupaten Mimika itu kian membludak. Kondisi mereka didominasi gejala sedang dan berat. Petugas medis kian kewalahan, jika layanan tidak dibatasi, nyawa petugas medis ikut terancam.
Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu (16/9) menjelaskan, untuk penanganan pasien Covid 19, rumah sakit yang menjadi pusat rujukan di Kabupaten Mimika itu memiliki 42 perawat dan 8 bidan.
Ia menjelaskan, saat ini 35 penderita pasien Covid 19 sedang dirawat, dimana 17 mempunyai gejala sedang, 2 berat dan sisanya ringan. Jumlah itu ditakutkan terus bertambah seiring penambahan jumlah penderita pasien Covid setiap harinya.
“Pasien yang masuk sekarang rata-rata gejala sedang dan berat, beda dulu ringan. Dua orang yang punya gejala berat sudah dipasangi ventilator,” ujarnya.
Dikemukakan, meningkatnya kasus Covid 19 mengharuskan pihaknya mengeluarkan kebijakan pembatasan hingga 50 persen.
Namun agar warga Mimika tidak resah, dokter Anton menjelaskan secara mendetail pemberlakuan aturan tersebut.
“Pasti ada yang bertanya jika kebijakan itu diimplementasikan apakah tidak berdampak pada pelayanan pasien yang memang membutuhkan pertolongan darurat?. Begini, sebenarnya pemberitahuan itu bersifat internal RSUD tapi karena sudah menyebar ke publik jadi saya perlu luruskan supaya masyarakat awam tidak salah paham,” tukasnya.