NASIONAL

Sepakat RUU Cipta Kerja disahkan

cropped cnthijau.png
7
×

Sepakat RUU Cipta Kerja disahkan

Share this article
Sepakat RUU Cipta Kerja disahkan

Jakarta, fajarpapua.com

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat RUU Cipta Kerja disahkan dan menjadi Undang – Undang dalam Rapat Paripurna pada Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah.

Dalam rapat kerja yang membahas Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja ini sebanyak 7 ( Tujuh ) Fraksi menyetujui yang tertuang dalam pandangan masing – masing fraksi. Ketujuh fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sedangkan untuk Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Demokrat melalui pandangan fraksi menyebutkan menolak Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja ini.

Ketujuh fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja ini dan dua Fraksi yang menolak tetap sama – sama membuka pintu komunikasi  diantara mereka hingga Rapat Paripurna digelar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai perwakilan dari pihak Pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja pada tingkat Baleg, artinya tinggal selangkah lagi menuju pengesahan pada Rapat Paripurna.

“Kami (Pemerintah) tentunya mengapresiasi seluruh bentuk keterbukaan dalam proses pembahasan dan juga mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu,” ungkap Airlangga Hartanto.

Rancangan Undang – undang ini  akan dapat mendorong adanya efisiensi maupun masalah – masalah yang muncul terkait birokrasi karena dapat membuka jalur dalam memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan dalam usaha nya, terutama bagi UMKM dan Koperasi.

“UMKM akan mendapatkan, baik itu perusahaan terbuka maupun perorangan, cukup melakukan pendaftaran dengan biaya yang kecil. Koperasi juga akan dipermudah, pemberian sertifikat halal akan dipermudah proses mendapatkannya bukan prosedur nya. Tetap tanpa menghilangkan standar – standar yang sudah ada.” Tambahnya dalam kesempatan yang berbeda.

Rancangan Undang – undang Cipta Kerja ini juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini berada pada sektor pengelolaan lahan di kawasan hutan, perizinan bagi nelayan lokal dan menyediakan rumah bagi yang berpenghasilan rendah.

Rancangan Undang – undang ini diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat sejak 7 Februari 2020 lalu dan terus dilakukan pembahasan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekitar 10 Menteri terkait, pengusaha bahkan serikat pekerja. Sekitar 63 rapat kerja maupun rapat kerja panitia tercatat dalam proses pembahasan Rancangan Undang – Undang ini.

Meskipun RUU ini dinilai baik, namun sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh yang dianggap dalam RUU ini pihak yang diuntungkan hanya Pengusaha dan dapat menggusur masyarakat dan berpotensi mampu mengganggu kelestarian alam.

Kini Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna, diharapkan akan memberikan efek positif dalam kondisi Bangsa saat ini.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *