BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gelar Perkara Kasus Video Mesum MM di Polda Papua Tertutup, Petunjuk Nama-nama Tersangka

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Gelar Perkara Kasus Video Mesum MM di Polda Papua Tertutup, Petunjuk Nama-nama Tersangka

Share this article
Polda Papua
Polda Papua

Timika, fajarpapua.com
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua pada Senin (12/10) malam sudah melakukan gelar perkara kasus video mesum MM salah seorang tokoh masyarakat Mimika.

ads

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal ketika dikonfirmasi Fajar Papua Senin malam mengemukakan, dirinya belum mendapat informasi mengenai hasil dari gelar perkara tersebut.

“Saya sudah kirim surat tapi belum dibalas,” ungkap Kombes Kamal.

Namun dia berjanji akan berupaya mendapat informasi seputar gelar perkara tersebut pada Selasa (13/10).

“Hari ini agenda penyidik Ditkrimsus dari pagi sampai malam padat. Saya usahakan besok,” ujarnya.

Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika dikonfirmasi Fajar Papua Senin malam mengatakan, dirinya masih berada di Timika. “Bisa tanyakan ke Dirkrimsus, saya lagi di Timika,” ungkap Kapolda singkat melalui pesan WA.

Sedangkan penyidik Ditreskrimsus mengaku gelar perkara dilakukan tertutup.

“Tadi sudah gelar perkara, hanya dilakukan tertutup,” ungkap penyidik yang dikonfirmasi awak media di Mapolda Papua, Senin malam.

Dikatakan, penetapan nama tersangka menunggu petunjuk Kapolda Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw.

“Jenderal lagi di Timika, kami tunggu petunjuk sebelum dirilis ke publik,” paparnya.

Sebelumnya Kapolda mengatakan gelar perkara digelar Senin.

“Kemungkinan besar hari Senin (hari ini,red.) akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Irjen Paulus.

Kata Kapolda, proses gelar perkara dilakukan untuk melihat peran serta para saksi dalam keterlibatan penyebaran kasus video porno tersebut. Bahkan penyidik sejauh ini bekerja dengan sangat teliti tanpa ada unsur kepentingan sama sekali dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *