BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Usai Dua Perda BUMD Disahkan, Pemda Mimika Stor Modal Awal Rp 10 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
21
×

Usai Dua Perda BUMD Disahkan, Pemda Mimika Stor Modal Awal Rp 10 Miliar

Share this article
Perda Non APBD
Penyerahan Perda BUMD oleh pimpinan DPRD Mimika kepada Bupati Mimika.

Timika, fajarpapua.com
Sebanyak 6 fraksi di DPRD Mimika menerima dan menyetujui dua Raperda penyertaan modal Pemkab Mimika ke PT Papua Divestasi Mandiri dan PT Timika Abadi Sejahtera menjadi peraturan Daerah (Perda).

ads

Dua perda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini diharapkan dapat menghasilkan sumber pendapatan daerah baru.

Keenam Fraksi DPRD tersebut masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Mimika Bangkit.

Sebagian besar fraksi menyoroti kehadiran BUMD dapat menjadi lokomotif utama dalam mendapatkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemkab diharapkan mendukung perusahaan tersebut dengan memberikan dana agar dapat menjalankan usaha-usaha produktif.

Setelah penetapan dua perda ini, Pemkab Mimika harus segera mengurus kelengapan dokumen perusahaan, membuka, menyeleksi dan menyaring jajaran direksi dan para pengelola BUMD.

Semua fraksi berharap BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel serta terhindar dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.

Demi kemajuan Mimika kedepan diharapkan BUMD dapat menjadi motor penggerak mengelola berbagai unit usaha produktif baik sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perhubungan, dan sektor-sektor lainnya.

Sementara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH usai penetapan dua Perda kepada wartawan mengatakan, untuk PT Papua Divestasi Mandiri, Pemkab Mimika hanya menyertakan modal. Pemkab akan terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi soal pengurusan dokumen.

Sedangkan PT Timika Abadi Sejahtera murni dibiayai Pemkab Mimika. Setelah penetapan itu Pemkab akan mengurus dokumen akta dan semua persyaratan sebagai BUMD.

Kemudian Pemkab akan membentuk tim seleksi membuka lowongan jajaran direksi perusahaan. DPRD tetap berpegang teguh pada pandangan fraksi dewan bahwa proses seleksi secara terbuka dan profesional.

“Jajaran direksi siapa saja boleh masukan dokumen dan akan diseleksi oleh orang-orang berpengalaman dalam bidang masing-masing,” ujarnya.

Setelah seleksi jajaran direksi selesai, Pemkab akan menyetor modal awal sebesar Rp 10 miliar.

“Jajaran direksi dan Pemkab boleh membicarakan sektor-sektor apa yang mau digarap. Pemkab tetap memperhatikan pertimbangan dewan bahwa tidak merampas unit usaha yang sudah dikelola pengusaha selama ini di Timika,” tutur Bupati Eltinus.

Dia berharap Direksi BUMD berkreasi dalam mengelola unit usaha dengan harapan usaha dapat mendatangkan penghasilan dan pendapatan bagi daerah.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *