BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Robby Omaleng: Penyertaan Modal Pemkab di BUMD Diakomodir APBD Perubahan 2020

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Robby Omaleng: Penyertaan Modal Pemkab di BUMD Diakomodir APBD Perubahan 2020

Share this article
Robby Kamaniel Omaleng

Timika, fajarpapua.com
Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng memastikan penyertaan modal atau dana segar ke PT Papua Divestasi Mandiri dan PT Timika Abadi Sejahtera akan diakomodir dalam anggaran APBD perubahan 2020 nanti.

ads

Untuk itu Dewan mengharapkan semua fraksi mendukung rencana tersebut sehingga pasca penetapan dua Raperda menjadi Perda, Pemkab Mimika langsung mulai mengurus semua dokumen pendirian perseroan tersebut.

“Seperti dijelaskan pak Bupati bahwa untuk Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri Pemkab menyetor modal untuk pengurusan dokumennya saja. Tapi Perseroan Terbatas Abadi Sejahtera adalah perusahaan daerah Timika jadi perizinan dan modal usaha dari Pemkab Mimika,’” kata Robby dalam sambutannya dihadapan sidang dewan beberapa hari lalu.

Menurut dia, direksi dua perusahaan daerah tersebut diharapkan menerapkan managemen modern yang kompeten, profesional dan berintegritas.

“Dengan harapan maksud dan tujuan perusahaan dapat tercapai yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui peningkatan pendapatan daerah. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika dapat tercapai. Termasuk memberikan perhatian bagi masyarakat pemegang hak ulayat dan masyarakat yang ada disekitar PT Freeport Indoesia yang terkena dampak permanen sesuai peraturan yang disepakati,” ujarnya.

Kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Roby menekankan setelah Perda disepakati agar dapat memproses dan merealisasikan sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Mimika. Sehingga sasaran dan peruntukannya dapat terwujud.

Untuk anggota DPRD Mimika sebagai unsur penyelengggara pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

“Sesuai pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD meliputi pelaksanaan peraturan daerah, dan pengawasan terhadap pelaksaanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten,” paparnya.

Dengan demikian, kata dia, DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik melalui proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan daerah yang pada akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

“Untuk kontribusi kepada masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung, masih ada dana kemitraan 1 persen yang dijalankan oleh YPMAK. Selain ada dana CSR sebagai tanggungjawab perusahaan masih tetap berjalan sampai sekarang,” bebernya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *