BERITA UTAMAMIMIKApinpost

DPRD Mimika Pertanyakan Pembelian Tanah di Jalan Agimuga Mile 32, Lahan Milik Siapa?

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

DPRD Mimika Pertanyakan Pembelian Tanah di Jalan Agimuga Mile 32, Lahan Milik Siapa?

Share this article
DPRD Mimika
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com
Ditengah terjepitnya ekonomi warga akibat tekanan covid 19, ternyata Pemda Mimika merencanakan pembangunan gedung-gedung baru. Meskipun disisi lain banyak gedung Pemda Mimika yang terlantar dan tidak digunakan.

ads

Seperti halnya rencana pembangunan fasilitas UKM di Jalan Agimuga Mile 32. Belum diketahui lahan milik siapa yang akan dibeli Pemda Mimika, namun rencana itu ditentang DPRD Mimika.

Hal itu terkuak dalam pandangan fraksi pada pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2020 di ruang sidang DPRD Mimika

Meskipun APBDP bernilai Rp 4 triliun itu mendapat persetujuan dari Fraksi-fraksi di DPRD Mimika, namun ada dua fraksi yang menerima dengan catatan tegas.

Bahkan ada fraksi yang kecewa dengan jawaban pemerintah yang dinilai tidak hal substantif bahkan terkesan jawaban sangat formalitas. Karena beberapa pertanyaan fraksi yang mendasar tidak dijawab dengan baik oleh pemerintah termasuk strategi pemerintah dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Mimika yang angkanya terus naik.

Fraksi Mimika Bangkit melalui juru bicara Semuel Bunai, S.Sos, mengatakan pola penanganan Covid 19 perlu dijelaskan secara baik serta penggunaan anggarannya.

Kemudian rencana pengadaan tanah di Mile 32 Jalan Agimuga dan pengadaan tanah di Jalan Cenderawasih untuk pembangunan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fraksi Mimika Bangkit memberi catatan bahwa harus ada dokumen perencanaan yang jelas, dan dokumen-dokumen appraisal seperti sertifikat tanah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.08 Tahun 2012 Bab III pasal 12 paragraf 1 tentang bangunan gedung.

Berkaitan dengan pembangunan fasilitas usaha kecil menegah di Mie 32, Fraksi Gabungan Mimika Bangkit, menyarankan perlu dilakukan evaluasi kembali mengingat lokasi kantor UKM cukup jauh dari pusat kota.

“Perlu perencanaan matang mengenai saran transportasi. Salah satu contoh, markas Polres Mimika dipindahkan ke dalam kota untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Semuel.

Soal materi dan dokumen RAPBD Perubahan 2020 fraksinya menyetujui untuk ditetapkan namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

Pertama, pemerintah segera merencanakan untuk mempulangkan warga tiga kampung , Banti, Tsinga dan Arwanop kembali ke Tembagapura.

Kedua, Pemkab segera memulangkan puluhan mahasiswa asal Mimika ke tempat studi mereka masing-masing.

Ketiga, segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan, Pemkab dan FPHS terkait penetapan Perda perusahaan daerah sebagai pemgelola saham 7 persen milik PTFI.

Berkaitan dengan dana hibah pariwisata, Fraksi Mimika Bangkit menilai bahwa dana hibah sebesar Rp 28.209. 750.000 untuk pemulihan ekonomi sektor pariwisata tidak tepat karena kegiatan ini belum tertuang dalam dokumen RAPBD Perubahan 2020 dan tidak jelas proses pembahasannya.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui ketua fraksi Muhammad Nurman Karopukaro mengatakan soal pembahasan pengadaan tanah Pemkab tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen adminstrasi kepemilikan tanah serta dokumen Tim Appraisal kepada Banggar DPRD dalam pembahasan di Jayapura beberapa waktu lalu.

Dengan itu Fraksi Gerindra dengan tegas menolak pengadaan tanah untuk pembangunan kantor BPKAD.

Pengadaan tanah untuk pusat UMKM di Mile 32 serta pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah dasar dan pusat kebugaran dibatalkan sebab tidak tersedianya bukti kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh tim eksekutif kepada DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *