BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Buntut Relokasi PKL di Mimika Karyawan Terancam di-PHK, Kadisperindag: Kami Buka Ruang Diskusi

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Buntut Relokasi PKL di Mimika Karyawan Terancam di-PHK, Kadisperindag: Kami Buka Ruang Diskusi

Share this article
UKM
Pedagang pinggir jalan yang terkena dampak relokasi.

Timika, fajarpapua.com
Para pedagang kaki lima (PKL) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika agar mengevaluasi kembali pemindahan mereka ke Pasar Sentral.

ads

Pasalnya buntut dari kebijakan pemindahan tersebut mengakibatkan banyak PKL yang mempunyai cabang usaha di beberapa titik akan memberhentikan karyawan.

“Karena kami dapat informasi di Pasar Sentral tiap pedagang hanya dapat satu lapak sedangkan saya ada lima lapak, terpaksa empatnya ditutup,” ungkap JN, salah seorang PKL kepada Fajar Papua, Jumat (16/10).

Dia menyampaikan kekecewaannya, karena pemindahan itu akan berdampak pada omset yang pasti turun drastis.

“Saat ini saya mempekerjakan 15 orang di 5 cabang yang tersebar di kota Timika. Bagaimana mungkin ke 5 cabang ini kami satukan di satu tempat. Jika itu benar dilakukan otomatis omset akan menurun drastis dan juga saya terpaksa akan memangkas jumlah pekerja,” bebernya.

JN meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali karena dampaknya akan sangat terasa bagi pelaku UKM seperti dirinya.

“Orang mau beli tahu atau nasi kuning masa harus ke pasar, sedangkan ongkos ojek itu bisa sampai Rp 15 ribu sekali jalan” tukasnya.

Disamping itu JN meminta agar setiap kebijakan seperti ini ada hearing pendapat antara pengambil kebijakan dan para pelaku UKM.

“Supaya terjadi sinkronisasi pada saat pengambilan keputusan, tidak seperti ini terlihat semena-mena dan berdampak buruk bagi pelaku UKM,” harapnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Michael Goo Marani menyampaikan sejumlah klarifikasi.

Pertama, hingga hari ini jumlah PKL yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 108 orang. Selama ini mereka berjualan di pinggiran jalan protokol dan depan emperan toko/kios.

Kedua, tim gabungan penertiban tidak serta merta merelokasi PKL ke Pasar Sentral Timika sebelum dilakukan sosialisasi.

Ketiga, tim gabungan tidak membatasi 1 usaha saja. Sehingga jika satu pedagang mempunyai 10 cabang usaha dagangan, silahkan mendaftarkan diri dan akan disiapkan tempat. Karena kawasan Pasar Sentral yang disiapkan untuk penaataan PKL masih sangat luas untuk menampung mereka.

Keempat, Disperindag yakin kalau sudah dipusatkan, pengunjung/pembeli langganan dimanapun akan datang membeli.

Kelima, Disperindag menjamin tidak ada pungutan biaya sewa. Selain itu pedagang difasilitasi listrik dan air bersih, dijaga security 24 jam, toilet tersedia, dilayani kebersihan pelayanan sampah setiap hari, PKL hanya perlu membayar biaya retribusi sesuai ketentuan tarif yang tertuang dalam Perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *