Timika, fajarpapua.com – Penggunaan los pasar yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika di sebelah jalan, Kelurahan Wonosari Jaya (SP IV) masih menunggu informasi pasti dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Saat ini para pedagang masih berjualan di pinggir jalan masuk ke kelurahan Wonosari Jaya.
Bangunan pasar sudah bangun Pemda, tapi belum bisa digunakan lantaran adanya tuntutan hak atas tanah.
Untuk itu pihak distrik Wania mengembalikan masalah itu ke Disperindag untuk diselesaikan.
“Memang sejak pasar selesai bangun pedagang mau masuk, tapi tuan tanah tidak ijinkan karena masih ada hal yang harus diselesaikan dengan Pemkab. Jadi kami tunggu kepastian dari Disperindag. Kalau Kadisperindag bilang sudah beres kami akan arahkan pedagang bisa masuk pasar. Apalagi berjualan di pinggir jalan resiko tinggi,” kata Kepala Distrik Wania, Richard Wakum, SE,Msi kepada wartawan.
Menurut Richard, awalnya pasar tersebut merupakan lokasi sementara warga berjualan hasil kebun mereka di pinggir jalan.
Namun lama kelamaan karena tidak diatur maka pedagang bertambah banyak, bahkan tidak hanya menjual hasil kebun, tapi ada pedagang yang jualan daging, ikan dan lainnya.
Tidak hanya itu, Kadistrik Richard menuturkan di pinggir kiri dan kanan ada tenda-tenda kecil milik pedagang.
“Ada kios yang hampir mendekati sekolah, dan ini tidak boleh karena bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Apalagi kios-kios ini jual ikan, kalau siswa sudah sekolah aromanya dapat mengganggu belajar siswa. Sehingga saya minta pengertian dari pedagang dan masyarakat agar tidak mendekat sampai lokasi sekolah. Lebih-lebih yang jual ikan bisa kedepan dan harus diatur supaya tidak mengganggu sekolah, tidak mengganggu lalu lintas kendaraan dan orang,” terang Richard.
Dia menyatakan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Disperindag. Kabarnya Kadisperindag sedang mengadakan pendekatan dengan Dinas Pemukiman dan Pertanahan soal status tanah diatas bangunan pasar tersebut.
Selain itu Perindag juga sedang mengadakan pendekatan dengan tuan tanah.
“Soal tanah tanah ini apakah sudah selesai pembayaran atau belum, saya dan staf di distrik juga tidak tahu persis, karena transaksi jual beli berurusan dengan Pemkab bukan dengan distrik atau kelurahan,” ucapnya.
Kadistrik Wania berharap, Kadisperindag secepatnya menyelesaikan hal ini, supaya para pedagang bisa masuk jualan di tempat yang layak dan jangan jual di pinggir jalan umum karena beresiko kecelakaan lalu lintas.
“Pasar ini adalah pasar kecil sebagai penyangga pasar Induk Pasar Semtral Timika. Pedagang yang menjual sayur mayur, buah, bumbu, ikan dan daging di sini jumlahnya tidak banyak. Kalau warga yang mau beli dalam partai besar harus ke Pasar Sentral. Pedagang pasar ini rata-rata warga Kelurahan Wonosari Jaya, dan Kelurahan Kamoro Jaya,” pungkasnya.(tim)