BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kapan Tersangka Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Diumumkan? Ini Jawaban Polda Papua !

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Kapan Tersangka Korupsi Sentra Pendidikan Mimika Diumumkan? Ini Jawaban Polda Papua !

Share this article
Pendidikan
Sentra Pendidikan SP V Mimika

Timika, fajarpapua.com – Tim penyidik pada Sub Dit III/Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Timika, Minggu, mengatakan penyidikan kasus itu masih terus berlangsung di Reskrimsus Polda Papua.

ads

“Masih berlanjut. Nanti kita lihat, yang jelas Reskrimsus akan membuka semuanya secara terang-benderang,” kata Kombes Kamal.

Polda Papua, katanya, kini menaruh perhatian penuh terhadap penanganan dua kasus yang menjadi atensi masyarakat di Kabupaten Mimika yaitu kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebarluasan video mesum tokoh masyarakat Mimika, MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB dan juga kasus korupsi pengelolaan sentra pendidikan Mimika.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reskrimsus menyangkut dua kasus yang terjadi di Kabupaten Mimika itu. Yang jelas, semuanya masih berlanjut,” ucap Kombes Kamal.

Menyinggung tentang kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Cenderawasih dan Jalan Agimuga Mile 32 tahun anggaran 2019 yang juga sementara diselidiki oleh Polda Papua, Kombes Kamal mengatakan belum mengetahuinya secara rinci.

“Nanti kita lihat, yang jelas jangan sampai pemberitaan menyangkut penyidikan kasus korupsi ini menimbulkan rasa takut di kalangan aparatur pemerintah daerah,” ujarnya.

Meski begitu, Kombes Kamal menegaskan aparat penegak hukum di jajaran Polda Papua tentu akan mengusut secara serius jika terjadi penyimpanga keuangan negara jika memang hal itu benar-benar ada dan terbukti.

“Kalau memang seseorang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jika memang ada informasi berkaitan dengan dugaan korupsi, silakan diinformasikan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki kebenarannya. Yang jelas tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang,” jelasnya.

Saat ini penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua kini tengah menyidik kasus korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.

Dari jumlah dana yang dialokasikan itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.

“Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar,” jelas Kombes Kamal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *