BERITA UTAMAFeatured

Keterbukaan Informasi Pendidikan di Papua, Hak Anda Untuk Tahu

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Keterbukaan Informasi Pendidikan di Papua, Hak Anda Untuk Tahu

Share this article
Frans Maniagasi
Frans Maniagasi

Oleh : Frans Maniagasi

DUNIA pendidikan tak lepas dari sorotan berbagai pihak salah satu sorotan itu karena kita kurang dalam  memberikan informasi yang baik dan benar tentang sektor ini. Di Papua terutama selama dua puluh tahun penyelenggaraan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus sektor pendidikan menjadi prioritas selain kesehatan dan gizi serta  ekonomi rakyat, plus infrastruktur. 

ads

Sebagai salah satu sektor prioritas maka sesuai amanat Otsus komposisi dan alokasi Dana

Otsus 2 persen setara DAU Nasional, Pendidikan memperoleh 30 persen ( pasal 34, ayat 3, huruf e). Dan pada pasal 36 ayat (2) menyatakan 30 % dari hasil eksploitasi gas dan minyak maupun dari pertambangan umum dialokasikan untuk pendidikan dan 15 % untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
 Selama dua dekade pelaksanaan Otsus pendidikan di Papua menghadapi kompleksitas permasalahan mulai dari kebijakan dan anggaran, sarana dan prasarana, soal carut marutnya tenaga guru yang masih kurang, guru honorer, promosi dan kenaikan pangkat, Dana BOS, keprihatinan pengelolahan pendidikan oleh  Yayasan Keagamaan seperti YPK ( Yayasan Persekolahan Kristen), YPPK ( Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik), Yayasan Pendidikan Advent, Baptis, dan YAPIS ( Yayasan Pendidikan Islam). Belum lagi  kendala transportase dan komunikasi, geografis,  isolasi wilayah,  menjadi variabel yang signifikan turut mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di Tanah Papua.
Seperti disinggung kompleksitas permasalahan yang dihadapi pendidikan di Papua, adalah kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai dunia pendidikan di Papua sesuai dengan ketentuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
Padahal melalui keterbukaan informasi justru ada manfaatnya masyarakat dapat mengetahui sejauhmana “kisah sukses” yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Papua selama dua dekade penyelenggaraan pendidikan diera Otsus. Sebaliknya masyarakat juga dapat mengetahui permasalahan, tantangan dan kendala yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Papua.
Seperti yang kita ketahui sebagian besar penduduk Asli Papua tinggal dan bermukim didaerah pedalaman dan terpencil, didaerah rawa rawa dan pesisir pantai yang jauh dari jangkauan pelayanan pemerintahan baik Kabupaten dan distrik yang juga berakibat terhadap jangkauan fasilitas pendidikan. Sehingga ada yang belum menikmati pendidikan selayaknya. 
Karena itu menurut pendapat saya mengakibatkan terjadinya dua hal pertama, lemahnya pendidikan dasar terutama membaca, menulis dan berhitung dikalangan anak anak penduduk asli. Kedua, terjadinya arus urbanisasi besar – besaran ke ibukota kabupaten dan kota kota pesisir pantai karena mereka juga ingin menikmati fasilitas pelayanan pendidikan.
Sebagai gambaran data ini  menunjukkan tentang perkembangan dunia pendidikan di Papua dan Papua Barat. Data Penduduk  yang belum menikmati pendidikan Papua dan Papua Barat. Papua jumlah penduduk 3.322.526,  penduduk usia sekolah ( 15 – 19 tahun) jumlahnya 907.382, peserta didik berjumlah 703.447, PUS tidak sekolah 203.935. Papua Barat jumlah penduduk 937.458. Penduduk usia sekolah (15 -19 tahun ) 282.925. Peserta didik 240.529. PUS tidak sekolah 42.396 ( Agus Sumule, Makalah disampaikan di Wantanas, Jakarta, 2020). Kekurangan guru di Papua, Sekolah Negeri 4.873, Swasta 2448, Pensiun ( 5 tahun terakhir), 767. Papua Barat kekurangan guru di sekolah Negri 1267, Swasta 962 dan Pensiun ( 5 tahun terakhir) 299. 
Data dan informasi dari DR Agus Sumule ini saya kutip sebagai contoh yang menggambarkan betapa pentingnya sektor pendidikan selain kesehatan dan gizi dengan kompleksitas permasalahan yang tak hanya ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/ Kota semata – mata tapi membutuhkan kerja bareng dari seluruh stake holder terkait, disinilah dituntut agar adanya keterbukaan informasi sehingga dapat diupayakan solusi bersama. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *