Lewati ke konten utama

Hati-hati Gunakan Layanan Online, WhatsApp Diminta Lindungi Data Pribadi

fajar PapuaPenulis
20.29 WIT3 menit baca6 dibaca
20210112_122850
20210112_122850Foto / NASIONAL
Bagikan berita ini
Aa

UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.