TIMIKA, fajarpapua.com - Keputusan Pemda Kabupaten Mimika yang hanya menetapkan masa berlaku Rapid Antigen hanya tiga hari dinilai sangat memberatkan para penumpang kapal Pelni yang membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba di pelabuhan tujuan.
Keluhan ini seperti diungkapkan oleh akun, Steven Taurupun di laman Facebook nya pada Senin (18/1).
Dalam unggahanya, Ketua Diana Ojek Station (DOS) Timika itu berharap pihak berwenang bisa melihat permasalahan itu.
"Saya Berharap Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan dan Instansi terkait membaca info info ini. Kami beberapa Calon Penumpang Kapal Laut terpakasa harus menelan Pil Pahit sebelum membeli Tiket Kapal Laut karena Harus mengantongi Tes Anti Gen lagi yang menurut Info Nakes di Peskesmas Timika masa berlaku Antigen hanya 3 Hari," tulisnya.
Mirisnya lagi lanjut Steven,dirinya serta beberapa calon penumpang telah mengantongi hasil Rapid Rest Antibody yang ternyata hanya berlaku dibeberapa pelabuhan saja.
"Kami semua sudah mengantongi Surat Rapid Tes Anti Body dari Puskesmas hari ini dengan perjuangan Antrian yg panjang dan melelahkan tapi sayangnya surat tsb sepertinya Tidak Berlaku.
Info Pelni Timika hanya bahwa Pel Dobo dan Tual saja yg butuh Surat Rapid Tes," jelasnya.
Diungkapkan jika dirinya mengurus Rapid Test Antigen yang berlaku hanya tiga hari,maka ia tidak akan sampai ditujuan. "Rencana Berangkat tgl 21 Jan, tiba Ambon 24 Jan, Wanci 25 Jan, Mkssr 26 Jan, dstnya..
nah jika Surat Antigennya keluar tgl 19 Jan maka akan berakhir 22 Jan ( krn akan berlaku hanya 3 Hari ), Mohon Kebijakannya. Terima Kasih. Salam. Amole Nimao Witimi," tulisnya. (mas)

