Lewati ke konten utama

Ingat !!!, Bukan Hanya Penumpang Pesawat Masuk, Tapi yang Keluar Timika Wajib Kantongi Rapid Antigen

fajar PapuaPenulis
14.37 WIT1 menit baca13 dibaca
Bandara
BandaraFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Warga Mimika yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah wajib membawa keterangan hasil rapid antigen. Rapid antigen berlaku hanya 1 kali 24 jam.

Kepala UPBU Mozes Kilangin, Syamsuddin, kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (11/1/2021) mengatakan dimasa Covid 19 otoritas penerbangan mewajibkan warga yang melakukan perjalanan dengan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dipergunakan di semua bandara di Indonesia.

“Rapid antigen wajib untuk seluruh warga Indonesia yang menggunakan perjalanan dengan jasa penerbangan. Jadi warga Mimika yang hendak melakukan perjalanan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rapid antigen,” kata Syamsuddin.

Dia juga meminta wartawan untuk mensosialisasikan hal ini agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya informasi tersebut.

"Persoalan kesehatan dan keselamatan warga sebagai calon penumpang dan mengelola jasa penerbangan. Wartawan tolong bantu kami untuk menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat. Karena warga kita terkadang mereka lupa jadi harus diingatkan terus,” papar Syamsuddin.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.