BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Resmi Batal !!! Pelantikan 11 Kepala Dinas Lingkup Pemda Mimika, Pekan Depan Seleksi Ulang

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Resmi Batal !!! Pelantikan 11 Kepala Dinas Lingkup Pemda Mimika, Pekan Depan Seleksi Ulang

Share this article
Agustinus Fatem
Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem

Timika, fajarpapua.com – Ternyata, pelantikan sebelas pejabat tinggi pratama eselon II (kepala dinas/badan) di lingkungan Pemda Mimika hasil rotasi 16 Juli 2020 lalu resmi dibatalkan.

Pembatalan itu merujuk surat permberitahuan dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi ASN bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan 11 pejabat tinggi pratama Mimika sudah dibatalkan.

ads

Komisioner ASN, Prof Dr. Drs Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua Sabtu (30/1) mengemukakan, ada dua surat dari Bupati Mimika yang diterima Komisioner ASN beberapa waktu lalu.

Pertama, permohonan rekomendasi seleksi terbuka Sekda Mimika. Dan surat kedua pemberitahuan pembatalan pelantikan 11 pejabat eselon II hasil mutasi 16 Juli 2020 lalu.

Atas dasar tersebut, Komisioner ASN sudah mengeluarkan rekomendasi bersyarat untuk seleksi terbuka Sekda Mimika. Dimana, seleksi sudah bisa dilakukan secara terbuka karena Bupati Mimika sudah melaksanakan rekomendasi KASN.

“Kami akan pantau apa benar rekomendasi ini dilaksanakan atau tidak. Karena sesuai pernyataan bupati bahwa pekan depan seleksi ulang sudah dimulai,” ungkap Fatem.

Dikatakan, para pejabat yang mengikuti seleksi Sekda definitif sudah mengikuti job fit (assesment) beberapa waktu lalu. Untuk hal ini, dari sumber terpercaya Fajar Papua terungkap jika salah satu calon seleksi Sekda definitif saat itu tidak lolos job fit.

Selanjutnya, pekan depan Komisioner AsN akan membatalkan SK seleksi Sekda definitif yang dikeluarkan Maret 2020 lalu yang dianggap bermasalah.

“Kami mengeluarkan rekomendasi seleksi terbuka karena Bupati Mimika sudah menyetujui pembatalan seleksi sebelas jabatan tinggi pratama,” tukasnya.

Prof Fatem tidak menyebut secara mendetail dinas mana saja yang dibatalkan namun dia menggarisbawahi bahwa setiap pelanggaran dalam setiap proses mutasi, akan memiliki konsekuensi yang diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *