Timika, fajarpapua.com – Komisioner ASN, Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem menyatakan, pihaknya hanya menerima satu surat dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang berisi dua point permohonan.
Point pertama, permohonan rekomendasi atas hasil uji kompetensi 23 pejabat eselon II. Pasalnya 23 pejabat tersebut sudah mengikuti ujian kompetensi pada bulan Februari 2020.
Point kedua, permohonan rekomendasi untuk seleksi terbuka 11 pejabat eselon II yang telah dilantik tanpa proses seleksi terbuka sesuai aturan perundang-undangan.
“Atas dasar itu kami telah mengeluarkan rekomendasi hasil uji kompetensi dan rekomendasi seleksi ulang Sekda Mimika,” ujar Prof Fatem ketika menghubungi Fajar Papua, Minggu malam.
Ia mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk seleksi ulang 11 jabatan yang lowong.
“Kami hanya terima satu surat dari Bupati Mimika yang berisi dua point permohonan, bukan dua surat,” ujarnya sembari meralat pemberitaan media ini sebelumnya.