Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tarik Kendaraan Dinas Eks Pejabat, KPK Harap Pemprov Papua Gandeng Polisi dan Jaksa

KPK
KPKFoto / pinpost
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menghandeng polisi dan jaksa untuk menarik asset kendaraan dinas yang dikuasai eks pejabat.

“Aaset kendaraan dinas, saya kira Pemprov Papua undang saja polisi atau kejaksaan untuk melakukan penarikan," ujar Kasat Korsub Pencegahan Direktorat V KPK RI Sugeng Basuki, di Jayapura, Rabu (10/2).

Ia menjelaskan jika oknum pejabat menolak, dapat langsung meminta proses hukum, di mana tujuannya agar capaian manajemen bisa membaik dan lebih baik mencegah daripada melakukan penindakan.

“Memang aset Pemprov Papua dalam penanganannya masih rendah, di mana hal ini terkait bagaimana administrasinya yang juga harus dilengkapi dengan sertifikat misalnya," kata Sugeng.

Dikemukakan, KPK menyoroti upaya pencegahan korupsi Pemprov Papua di bidang Manajemen Aset Daerah yang hanya 42,20 persen.

Capaian tersebut dinilai masih sangat rendah sehingga perlu adanya komitmen kuat dan koordinasi secara terintegrasi antar lembaga, guna memaksimalkan manajemen aset daerah.

Sementara itu, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan agar capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) di tahun ini, akan jauh lebih baik.

“Memang dalam upaya pencegahan korupsi kami di Papua ini terhambat oleh Pandemi COVID-19, sehingga pelaksanaan kinerja OPD terkait pada pemerintah daerah kurang efektif, namun kami akan berupaya agar di masa mendatang, kinerja lebih baik," katanya.

Berdasarkan data KPK, persentase capaian MCP tahun 2020 Provinsi Papua per 11 Januari 2021 mencapai 68 persen, di mana perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 72,88 persen, pengadaan barang dan jasa 61,96 persen, pelayanan terpadu satu pintu 64,40 persen, kapabilitas APIP 65,70 persen, manajemen ASN 79,97 persen, optimalisasi PAD 80,76 persen dan manajemen aset daerah 42,20 persen.(ant/boy)