Lewati ke konten utama

Pindah Tiang PLTU, Warga Kamoro Ayuka Tuntut PT Winfast Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

RedaksiPenulis
21.54 WIT1 menit baca34 dibaca
Proses mediasi tuntutan masyarakat Kamoro Ayuka
Proses mediasi tuntutan masyarakat Kamoro AyukaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Peltu Monab dalam kesempatan itu menyampaikan agar tuntutan yang dibebankan tidak terlalu besar karena bisa memberatkan pihak lain dan menghambat pembangunan kedepannya.

Setelah dilakukan mediasi, belum ditemukan titik temu dan perundingan akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.

Babinsa menyampaikan agar selama proses mediasi dengan pihak perusahaan masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan aksi yang merugikan orang lain.

Warga mengaku puas dengan adanya mediasi yang dilakukan pihak Koramil. Mereka meminta Koramil hadir menjadi mediator lagi pada pertemuan berikutnya sehingga kegiatan bisa berjalan aman.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.