Lewati ke konten utama

Dua Mantan Pejabat Bulog Nabire Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Papua

fajar PapuaPenulis
04.25 WIT2 menit baca17 dibaca
Kejati Papua
Kejati PapuaFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Dua mantan pejabat di lingkungan Perum Bulog Cabang Nabire ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam kasus pengadaan beras fiktif.

Keduanya, RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog Nabire yang menjabat selama Januari 2017 hingga Maret 2018 serta LA mantan Plh Kepala Gudang periode Februari-Agustus 2017 yang kemudian dilantik sebagai Kepala Gudang Bulog Nabire periode Januari-Maret 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat mengatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar.

Adapun modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.

Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg, kata Nikolaus yang didampingi Aspidsus Aleksander Sinuraya.

Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat Muhammad Aleksander secara terpisah mengaku keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.

Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.

"Diharapkan dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog, " harap Aleksander.(ant/ana)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.