BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kondisi Mimika Saat ini, Jabatan Sekda Kosong dan Ketiadaan Anggota DPRD Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Kondisi Mimika Saat ini, Jabatan Sekda Kosong dan Ketiadaan Anggota DPRD Mimika

Share this article
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Selama sepekan ini, Mimika melewati peristiwa demi peristiwa yang tidak bisa dilupakan.

Dalam catatan fajarpapua.com, terdapat dua peristiwa besar yang mempengaruhi kelancaran roda pemerintahan daerah Mimika.

Pertama, jabatan Sekda kosong. Terhitung mulai 17 Februari 2021, masa tugas Jenny Usmani sebagai Penjabat Sekda Mimika resmi berakhir. Jenny secara resmi dilantik Rabu (19/8/2020) silam.

Sesuai aturan, masa tugas seorang Penjabat Sekda tidak boleh lebih dari enam bulan. Apabila belum terpilih Sekda definitif, kewenangan ditangan provinsi untuk menentukan Plt Sekda.

Hingga kemarin, Pj Sekda Provinsi Papua belum menentukan figur yang menduduki jabatan Plt Sekda Mimika mengingat proses seleksi Sekda definitif masih berlangsung.

Peristiwa kedua, status keanggotaan DPRD Mimika saat ini kosong. Hal itu terjadi pasca Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) melalui amar putusan Nomor 193/B/2020/PT.TUN.MKS tertanggal 7 Januari 2021 memperkuat putusan PTUN Jayapura yang memenangkan gugatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Artinya, sejak 7 Januari 2021, SK gubernur Papua terkait pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 batal demi hukum. Apalagi putusan itu dinyatakan incra setelah lewat 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan kasasi.

Dalam copian putusan yang diterima fajarpapua.com, majelis hakim PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi tergugat serta mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.

Berikut, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor:155/266 Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
Periode 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *