sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum
Dijelaskan upaya digitalisasi ini, diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal-hal negatif yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti hasil uji yang di modifikasi dan pemalsuan buku uji dilapangan.
“Terlebih aspek digital sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh sistem, sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum, khususnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan sistem ini seluruh bukti KIR nantinya dirubah dengan sistem digitalisasi dan pewajib uji KIR mendapatkan 3 elemen BLUe seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala atau buku uji kir.
“Masa berlaku satu tahun atau dapat digunakan dua kali Uji Berkala dan dapat diperpanjang dimana saja. Contohnya, kendaraan dari Makassar, Sim Card Blue PKB bisa diperpanjang di Timika selama pemilik mempunyai nomor SIM PKB,” ujarnya.
Kemudian Lembar Hasil Uji berupa kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala, berlaku selama jangka waktu enam bulan. “Kartu ini sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,” jelas Dev.