Terakhir lanjutnya pemilik kendaraan nantinya mendapatkan Tanda Uji sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan dengan dilengkapi QrCode dan hologram. “Namun untuk saat ini, kami masih memberikan buku tanda lulus uji Kir dan akan kita ganti dengan SIM Card PKB yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dev iuga menjelaskan dalam proses pembuatan Sistem Sim Card Blue PKB dari awal sampai selesai pembuatannya sekitar 15 sampai 20 menit. “Mulai dari pendaftaran mobil, memasukkan data-data ke aplikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, masuk kebagian sinkronisasi data dari kementerian dan terakhir data-data tersebut diprint dan selesai,” urainya.
Mengenai biaya, Dev menjelaskan sebagaimana peraturan yang ada biaya Sistem Sim Card Blue PKB yang dikenakan bergantung jumlah berat bersih kendaraan. “Untuk biaya bergantung JBB kendaraan. Contohnya, untuk pick up L300 biayanya berbeda dengan dump truk. Tapi secara umum biaya berkisar antara 200 hingga 700 ribu,” ujarnya. (mas)