BERITA UTAMAMIMIKANASIONALPAPUA

Jokowi Buka Investasi Miras di Papua, Seluruh Komponen Menolak, Enembe Pernah Ancam Bakar Toko Miras

cropped cnthijau.png
21
×

Jokowi Buka Investasi Miras di Papua, Seluruh Komponen Menolak, Enembe Pernah Ancam Bakar Toko Miras

Share this article
Gubernur Lukas Enembe saat memusnahkan Miras
Gubernur Lukas Enembe saat memusnahkan Miras

fajarpapua.com – PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo telah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya tertutup sebagai daftar positif investasi (DPI) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ads

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Terkait dengan keputusan itu seluruh komponen baik lembaga representasi masyarakat Papua, Dewan Perwakilan Daerah dan tokoh agama menyatakan menolak Perpres yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di Papua.

“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue.

Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *