BERITA UTAMAFeatured

Problematika Yuridis Pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Problematika Yuridis Pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Share this article
Suat
Muhammad Saleh Suat, SH.,MH

Oleh : Muhammad Saleh Suat, SH.,MH.
Akademisi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon

Peraturan adalah dasar dari Negara hukum, Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum khususnya peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, yang termuat dalam pengertian “negara hukum” hanyalah keterkaitan pemerintah pada undang-undang, hal ini merupakan aspek yang begitu penting, dengan mengingatkan pemerintah pada peraturan perundang-undangan maka perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap tiap orang lebih terjamin dan tindakan pemerintah sedikit banyak dapat diramalkan.

ads

Pemerintah harus melakukan apa yang diperintahkan peraturan perundang-undangan dengan demikian ada kepastian hukum untuk masyarakat.

Dari masa kemasa keinginan untuk mengikatkan pemerintah pada peraturan perundang-undangan semakin bertambah besar, tetapi sekaligus tumbuh pemahaman lebih dalam bahwa mustahil untuk mengatur semua tindakan pemerintah secara tepat di dalam peraturan perundang-undangan karena bagi pemerintah selalu ada ruang tertentu terkait dengan kebebasan bertindak.

Pemahaman ini tentu saja tidak boleh, karena dengan demikian berarti bahwa pemerintah kemudian dapat memanfaatkan kebebasan tersebut dengan menyalahgunakannya dalam hal bahwa menggunakannya dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Sebab dalam tindakan-tindakannya yang terkait mestinya pemerintah tetap harus memperhatikan asas kesamaan dan kepastian hukum itu.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal tersebut bermakna bahwa Negara Indonesia bukan Negara yang berdasar atas kekuasaan (machstaat).

Dengan demikian karena Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka segala tindakan Pemerintah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Begitu pula, ketika akan mencabut peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (Perda) provinsi, maupun peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota. semuanya memiliki aturan dan mekanisme yuridis.

Vide Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *