Apalagi, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terdapat frasa “Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini” sebagaimana termaktub pada ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2).
Dengan demikian Presiden harus menerbitkan Peraturan Presiden baru yang berisi muatan materi tentang perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan Lampiran yang terkait dengan minuman keras, sebab dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut baik pada substansi materi yang termuat pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) maupun pada Lampiran III Angka 31, Angka 32 dan Angka 33 yang mendelegasikan mengenai jenis bidang usaha dan persyaratannya. Sebab dalam Lampiran III Peraturan Presiden tersebut terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Bidang usaha nomor 31 mengenai industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010). Berikutnya, pada bidang usaha nomor 32 tentang industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11031). pada bidang usaha nomor 44 tentang perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221) dan bidang usaha nomor 45 mengenai perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826). Persyaratan kedua bidang usaha ini jaringan distribbusi dan tempatnya khusus. Sebab tidak ada syarat khusus untuk mengubah Peraturan Presiden. Perubahan itu hanya melibatkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Setelah prosedur perubahan tersebut dijalankan maka dengan demikian persoalan pengaturan mengenai investasi minuman keras tersebut secara resmi dan legal dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.(*)