Legal Opinion adalah, bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sebagai contoh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1958, Nomor 138). Begitu pula, terkait dengan peraturan presiden, misalnya terkait dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pencabutannya melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 260).
Jika mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, sehingga polemik penyampaian Presiden terhadap pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terutama pada ketentuan tentang investasi minuman keras pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyisakan pertanyaan apakah pencabutan lampiran tersebut cukup dengan lisan secara langsung atau perlu melalui mekanisme legal dengan penerbitan Peraturan Presiden yang baru.