Oleh: Ilham Ohoirenan
DALAM pembukaan UUD 1945, alinea ke 4, tujuan mendirikan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun yang kita lihat saat ini, sebagaimana pelayanan pendidikan di daerah-daerah pelosok masih sangat minim.
Ini perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara amanat konstitusi, agar memaksimalkan pendidikan yang belum memadai, pelayanannya di provinsi Maluku dan Papua, terkhususnya pelosok-pelosok.
Persoalan yang paling krusial, pemerintah kurang aktif dalam menyelesaikan masalah Pendidikan. Sehingga masalah ini menjadi kompleks, sampai sekarang belum ada solusi yang efektif.
Tanpa adanya peran pemerintah dalam masalah pendidikan di pelosok, maka masalah ini tidak akan selesai, apalagi jika pemerintah masih pasif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Maka sebagai warga negara yang baik, perlu mengkritisi hal ini.
Sebagaimana sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar tahun 1945, dalam pasal 31, ayat 1, setiap warga berhak mendapatkan pendidikan, Namun yang kita lihat, saat ini sesuai bunyi pasal 31, ayat 1, di atas, sangat tidak sesuai realitas.
Kenapa demikian? karena proses pelayanan pendidikan di daerah pelosok sampai sekarang belum juga memadai. Ada warga yang sampai saat ini belum merasakan apa itu pendidikan. Lalu bagaimana dengan pasal 31 UUD 45, ayat 2, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dan juga pada pasal 31, UUD 45, ayat 3, dan diatur lebih lanjut UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan juga pada pasal 1, 2, 3 4, 5.
Hal ini bertolakbelakang dengan sila ke 5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.