Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Gugatan di PHI Ditolak, Upah Karyawan PT Freeport Ditetapkan Naik 6 Persen Selama Dua Tahun

Agus Patiung
Agus PatiungFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca2 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Upah karyawan PT Freeport Indonesia naik 6 persen selama dua tahun atau 3 persen dalam setahun. Kenaikan itu berdasarkan hasil perundingan yang disetujui pengusaha.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat dalam amar putusan pada tanggal 3 Maret 2021 lalu menolak gugatan serikat pekerja.

Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja/Buruh, Agus Patiung ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Minggu (7/3) mengemukakan adanya putusan PHI tanggal 3 Maret 2021, maka buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru segara difinalisasi agar aturan PHI dan benevit yang sudah dirundingkan dapat dituangkan dalam buku perjanjian kerja bersama.

Dikemukakan, dengan adanya putusan tersebut berarti tim serikat pekerja/buruh maksimal memperjuangkan kenaikan upah 6 persen dalam 2 tahun atau satu periode PKB dan juga masih ada beberapa tunjangan lain.

"Hal lain diputuskan juga mengenai masa mulai berlakunya PKB yaitu sejak bulan April 2020 artinya masa berakhirnya nanti bulan April 2022. Harapannya semoga kondisi keuangan perusahaan semakin membaik dan kesejahteraan pekerja semakin meningat," paparnya.

Menurut Agus, setelah buku PKB difinalisasi akan didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta untuk diverifikasi, setelah itu tugas kedua belah pihak Tim untuk mensosialisasikan ke pekerja/buru agar isi dari PKB ini dapat dipahami secara baik.

"Saya juga sudah melakukan komunikasi kepada ketua Tim perunding pengusaha bapak Demi Magai dan beliau sangat setuju dan merespon positif. Mereka juga menyampaikan harapan yg sama agar kedepan hubungan industrial semakin baik dan produktivitas semakin meningkat," paparnya.(ana)