Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan 1.078 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 2.011 liter minuman beralkohol tradisional jenis sopi hasil operasi penertiban yang digelar selama Januari hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, serta unsur Forkopimda di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (15/6).
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin.
“Ribuan liter miras ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2026,” ujarnya.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi jalur masuk dan peredaran minuman beralkohol ilegal, diantaranya Pelabuhan Poumako, Jalan Poros SP 5 Timika, dan kawasan Bandara Mozes Kilangin.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 930 botol merupakan vodka, 144 botol bir Bintang atau bir putih, dua botol Captain Morgan Spiced Gold, dan dua botol Mansion House. Selain itu, petugas juga memusnahkan 2.011 liter sopi.
Billyandha mengatakan, penertiban peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mimika berkomitmen melalui penertiban dan razia untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Timika tetap aman dan kondusif,” katanya.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. Ia juga mendorong generasi muda menyalurkan energi dan bakat melalui kegiatan positif, seperti olahraga.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman beralkohol. Para pemuda perlu diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat sehingga tidak terjerumus dalam konsumsi miras,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengapresiasi langkah Polres Mimika yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Menurut Emanuel, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai penyalahgunaan minuman beralkohol kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga hingga konflik antar kelompok.
Karena itu, Emanuel mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh warga Mimika untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran miras ilegal.
“Jika mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada aparat berwenang,” tandasnya.(ron)







