Penulis: Mustofa (Pemred www.fajarpapua.com)
SELAMA bertahun-tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau sayap bersenjatanya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), menyatakan perjuangannya dilakukan demi kepentingan rakyat Papua.
Namun dalam praktiknya, berbagai aksi kekerasan justru kerap menimpa masyarakat Papua sendiri.
Penembakan terhadap tiga OAP di Yahukimo menjadi ironi besar. Mereka bukan aparat keamanan, bukan pihak yang sedang bertempur, melainkan warga sipil yang seharusnya mendapat perlindungan.
Dalam hukum humaniter internasional, warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Aturan tersebut berlaku bukan hanya bagi negara, tetapi juga mengikat kelompok bersenjata non-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Tindakan "bar-bar" OPM atau sayap bersenjatanya TPNPB mulai dari pembunuhan, intimidasi, pemaksaan logistik, hingga ancaman terhadap masyarakat dinilai semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di tanah Papua.
Menurut Human Rights Watch, meski setiap insiden harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi yang independen, berbagai laporan menunjukkan bahwa warga sipil semakin rentan menjadi korban di tengah konflik bersenjata.
Dalam hukum humaniter internasional, kelompok bersenjata non-negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil.
Warga yang tidak ikut bertempur tidak boleh dijadikan sasaran penembakan, intimidasi, penyanderaan, pemerasan, maupun kekerasan seksual.
Human Rights Watch juga menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik di Papua, termasuk kelompok bersenjata Papua, wajib mematuhi hukum perang dan melindungi penduduk sipil.
Organisasi tersebut juga mencatat bahwa TPNPB mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap 17 penambang di Papua pada April 2025, sebuah peristiwa yang memicu eskalasi konflik di wilayah pegunungan.
Pola Intimidasi yang Berulang
Dalam beberapa tahun terakhir, Human Rights Watch juga menerima berbagai laporan dari aparat, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemanusiaan menyebut adanya dugaan pemaksaan logistik kepada masyarakat, ancaman terhadap warga yang dianggap tidak mendukung perjuangan OPM, serta gangguan terhadap aktivitas pelayanan publik.
Di sejumlah daerah konflik, masyarakat kerap memilih mengungsi karena takut menjadi korban bentrokan maupun intimidasi.
Akibatnya, aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga distribusi bahan makanan ikut terganggu. Kondisi ini diperparah oleh sulitnya akses menuju kampung-kampung di wilayah pegunungan.
Korban Terbesar Adalah OAP
Ironisnya, sebagian besar korban konflik merupakan masyarakat sipil khususnya Orang Asli Papua (OAP) sendiri.
Laporan Human Rights Watch menyebut meningkatnya pertempuran antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata telah menyebabkan ribuan warga mengungsi dari kampung mereka.
Banyak keluarga kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga akibat konflik yang berkepanjangan.
Data yang disampaikan sejumlah organisasi gereja di Papua seperti dilansir The Australian juga menunjukkan bahwa pada paruh pertama tahun 2026, puluhan orang—sebagian besar warga sipil—meninggal dalam berbagai insiden kekerasan, sementara lebih dari 100 ribu warga dilaporkan mengungsi akibat konflik yang terus berlangsung.
Perjuangan Tidak Membenarkan Kekerasan
Apa pun tujuan politik yang diperjuangkan, tindakan yang menyasar masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan.
Hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, dan terbebas dari ancaman merupakan hak dasar setiap manusia. Ketika warga sipil dijadikan sasaran kekerasan, legitimasi moral dari perjuangan bersenjata pun dipertanyakan.
Konflik Papua membutuhkan penyelesaian yang mengutamakan keselamatan masyarakat.
Selama warga sipil masih menjadi korban, baik akibat aksi kelompok bersenjata maupun dampak operasi keamanan, maka perdamaian akan semakin sulit terwujud.
Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama semua pihak, tanpa terkecuali.













