Timika, fajarpapua.com - Seorang anak dibawah umur berinisial APS (14) dicabuli oleh seorang pria berinisial M di Jalan Rambutan, Irigasi Timika. Buntut dari kejadian itu, pelaku berhasil diamankan Polres Mimika, Jumat (12/6).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono Selasa (16/6) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku serta menetapkan tersangka.
"Pelaku kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru Senin kemarin kami naikkan penyidikan dan langsung penetapan tersangka," katanya saat dihubungi fajarpapua.com melalui sambungan telepone seluler.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencabulan dengan cara memeluk dari belakang, meremas payudara dan mengelus (maaf) alat kelamin korban.
"Kejadiannya berulang kali, tapi terakhir ketahuan hari Jumat kemarin," ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku di lingkungannya merupakan orang yang paham dan mengerti agama.
"Dia semacam guru ngaji tapi tidak punya pondok pesantren, dan di lingkungannya merupakan orang yang tahu agama," tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan, korban dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku karena ibunya sedang mendapatkan perawatan medis di Makassar karena sakit Kanker.
"Tidak ada korban lain, karena korban ini dititipkan kepada pelaku memang perekonomiannya tidak mampu. Mamanya ada sakit kanker dirujuk ke Makassar dan papanya pekerjaannya pemulung, mamanya titipkan korban ke pelaku untuk diajarkan mengaji. Korban baru dua mingguan dijemput pelaku dibawa ke rumahnya," ujarnya.(ron)







