Timika, fajarpapua.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (15/6).
Tersangka berinisial WBK (28) sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 14 Februari 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos bersama personel.
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah martil atau palu yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana.
Proses penyerahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh rangkaian administrasi selesai sekitar pukul 17.00 WIT.
Ipda Y. Tansah mengatakan, seluruh tahapan berjalan aman dan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polsek Kuala Kencana dan Kejari Mimika.
"Secara umum sudah tahap II, tersangka, barang bukti serta berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, untuk proses teknis menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," katanya saat dikonfirmasi fajarpapua.com.
Atas perbuatannya, WBK dijerat pasal berlapis terkait kejahatan terhadap jiwa dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023 sebagai dakwaan primer dan Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 sebagai dakwaan subsider.
Peristiwa penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada 14 Februari 2026.
Korban berinisial AJ yang merupakan seorang siswa magang meninggal dunia setelah dipukul pelaku menggunakan palu.(ron)








