Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika hingga kini belum menerima informasi terkait berkas honorer yang dikirim kembali oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB RI) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua. Sehingga BKPSDM belum mengetahui berapa jatah Mimika yang disetujui Kemen PAN RB.
“Sampai sekarang kami masih menunggu hasil resmi dari BKD Provinsi. Kami tunggu saja berapa yang dikasih provinsi karena mereka yang punya hak, mereka yang usulkan ke pusat,” kata kepala BKPSDM Mimika, Wilhelmina Imbiri kepada wartawan di hotel Horison Diana, Selasa (8/3).
Dia menuturkan, Kabupaten Mimika mengusulkan honorer yang memenuhi persyaratan sebanyak 3.000 orang dan provinsi Papua mengusulkan seluruh kabupaten/kota dan provinsi sebanyak 20 ribu lebih.
Namun, KemenPAN RB mengembalikan berkas usulan Papua untuk direvisi karena kelebihan jatah.
Disisi lain, terkait penerimaan formasi ASN dan PPPK, menurut Wilhelmina, sampai saat ini belum ada edaran dari Kemen PAN RB dan BKN Pusat. Termasuk berapa formasi untuk Kabupaten Mimika.
Meskipun Menteri Keuangan sudah menyatakan APBN sudah mengalokasikan anggaran untuk penerimaan calon ASN dan PPPK.
“Kami belum terima perintah dan edaran tapi BKPSDM Mimika tetap akan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan ASN. Selain itu honorer yang diusulkan kemarin itu ada yang usia diatas 35 tahun dan itu otomatis masuk ke PPPK,” paparnya.
PPPK adalah cara baru perekrutan pegawai dimana ada ASN dan pegawai kontrak Negara.
Hak PPPK sama dengan ASN, yang beda saat pensiun mereka tidak menerima dana pensiun.