Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dubes Selandia Baru Pertanyakan Proses Hukum Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warganya di Timika

Jonathan Austin
Jonathan AustinFoto / PAPUA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com - Dunia luar ikut menyoroti proses hukum di Kabupaten Mimika.

Salah satunya,Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Jonathan Austin mempertanyakan proses hukum terhadap para pelaku penembakan warga negaranya yang terjadi di Kuala Kencana Timika Kabupaten Mimika tahun 2020 lalu. 

Hal itu dibenarkan Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto kepada wartawan di Jayapura, Rabu (24/3).

"Dubes Selandia Baru menanyakan proses hukum terhadap pelaku penembakan Graeme Thomas Wall yang terjadi 30 Maret 2020, saat pertemuan yang dilakukan secara video conference," ungkap Eko.

Dikatakan, pada pertemuan yang dilakukan secara virtual video confrence yang berlangsung 23 Maret pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus penembakan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB). 

Almarhum Wall yang merupakan karyawan PT. Freeport ditembak KKB dan salah satu pelakunya yakni Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalion Kodap 8 Intan Jaya, tewas tertembak saat penyergapan kamp KKB di Iwaka, tanggal 9 April 2020.

Selain Tandi Kogoya, polisi juga menangkap TW yang juga terlibat dalam kasus penembakan di areal perkantoran PT. Freeport yang menewaskan Wall, kata Brigjen Pol Eko seraya mengaku kasusnya masih terus ditangani karena pimpinan KKB yang sering melakukan penembakan di sekitar wilayah penambangan belum ditangkap. 

"Upaya penegakan hukum terhadap KKB masih terus dilakukan,"kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko. 

Ditambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan secara VC itu Dubes Selandia Baru juga menawarkan kerjasama dengan Polda Papua guna meningkatkan kapasitas anggota Polri yang bertugas di Papua.  

"Kami menyambut baik tawaran tersebut guna meningkatkan kapasitas personel Polri yang bertugas di Polda Papua,"kata Waka Polda Papua Brigjen Pol Eko.(ant/ana)