BERITA UTAMAMIMIKA

Astaga !!! Polres Mimika Tangkap 20 Pelaku Kriminal, Pencurian Motor Marak, Penadah Juga Ikut Dibekuk

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Astaga !!! Polres Mimika Tangkap 20 Pelaku Kriminal, Pencurian Motor Marak, Penadah Juga Ikut Dibekuk

Share this article
Tersangka
Para pelaku kriminal yang berhasil diamankan selama Maret 2021

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan 20 orang terkait sejumlah kasus kriminal selama Maret 2021.

Dari catatan kepolisian, kasus pencurian sepeda motor masih marak di Kabupaten Mimika.

ads

Kapolres, AKBP IGG Era Adhinata mengatakan dalam bulan Maret ini Satreskrim berhasil menangkap 7 orang tersangka terkait kasus Curanmor dengan inisial GZ, JD, AS, AH, MM, DFA dan BA.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 unit motor hasil curian. Pelaku menjalankan aksinya di beberapa tempat yaitu Jl. Yos Sudarso, Jl. Mile 32, Jl. Kelapa Dua, Jl. Budi Utomo, Jl. Perintis SP 1 dan Jl Cendrawasih SP 3.

Aksi curanmor dilakukan saat situasi sepi terutama pada malam hari. Modusnya, pelaku mematahkan stang kunci motor yang terparkir tidak safety.

“Sebagian pelaku memang sering melakukan tindak pidana curanmor dengan metode tersebut,” ucap Kapolres Mimika.

Satreskrim juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku penadah yaitu AR dan JM dengan barang bukti 2 motor di Jl. Yos Sudarso dan Kebun Sirih.

Penadah membeli motor hasil curian yang mana pelaku mengetahui motor tersebut hasil curian dengan harga Rp 1 juta – Rp 3,5 juta.

Selain kasus curanmor dan penadahan, Kapolres Mimika juga mengungkap beberapa kasus kriminal yang berhasil diamankan pada bulan Maret ini.

Yaitu penganiayaan yang berhasil mengamankan 3 orang dengan inisial YS, YU, dan JP di Jl. Cenderawasih, Jl. SP2 dan Jl. Baru.

Modus operandi pelaku melakukan penganiayaan dan pemukulan menggunakan benda-benda tajam.

Selanjutnya kasus perlindungan anak yang menjadi ssorotan minggu lalu, dimana polisi mengamankan 2 orang MP dan DVL dengan tempat kejadian yaitu Jl. Bhayangkara Koperapoka, dan terakhir Jl. Sopoyono tepatnya di Asrama Taruna Papua.

“Tentunya hal ini sangat miris, harus lakukan penegakan hukum, kalau hanya kesalahan bisa kita maafkan tapi kalau kejahatan harus kita hukum,” tegas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *