Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku berinisial JJK (22) dan RM (24) diamankan diseputaran Kuala Kencana pada Rabu (24/4) sekitar pukul 15.00 WIT.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (29/4).
“Alhamdulillah tim kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan pidana Curanmor,” ujarnya.
“Saat ini dalam pengembangan, apa mereka bekerja sendiri atau ada oknum lain yang tergabung dengan keduanya,” tambah Kasatreskrim.
Seperti diketahui, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan kedua pelaku dilaporkan seorang wanita berinisial YP (43) pada 24 April 2024 lalu.
Menurut YP, sepeda motor miliknya saat itu dipakai oleh suaminya untuk menghadiri acara dan memarkir kendaraannya di bengkel yang ada di Jalan Ahmad Yani.
Sekitar pukul 04.00 WIT, saat hendak pulang sang suami kaget karena sepeda motor Honda Beat dengan Nopol PA 3568 AF hilang.
Setelah menerima laporan, Personil Satreskrim Polres Mimika tidak butuh waktu lama menangkap pelaku bersama dengan barang bukti.
Diketahui kini kedua pelaku telah diamankan di mako polres Mile 32, untuk proses lebih lanjut. (moa)