BERITA UTAMAJayapura

Polsek Japsel Ungkap Spesialis Curanmor Berikut Penadahnya, 8 SPM Diamankan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
24
×

Polsek Japsel Ungkap Spesialis Curanmor Berikut Penadahnya, 8 SPM Diamankan

Share this article
d17acb15 dd37 4d7c aed8 0c631e63b657
Kompol Agus F. Pombos didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penadahnya yang sudah masuk kategori sindikat. Dari pengungkapan itu, 8 unit Sepeda Motor jadi barang bukti diamankan polisi.

Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos menerangkan, pengungkapan kasus menonjol ini berawal saat tim opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan terkait curanmor, hingga dicurigai seorang pria berinisial IN (23) yang dicurigai mengendarai kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.

ads

“Setelah IN diamankan kemudian diinterogasi hingga diketahui iya berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA. Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya disekitaran Argapura,” kata Kompol Agus F. Pombos didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolsek Jayapura Selatan, Selasa (16/4/2024).

Agus menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 unit di lokasi-lokasi berbeda.

“Ada 3 laporan Polisi yang ditemukan dari 8 motor saat diidentifikasi, namun masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, untuk pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *