BERITA UTAMAPAPUApinpost

12 Terduga Kasus Makar Aktivis KNPB Dilepaskan dari Tahanan Atas Kebijakan Kapolres

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

12 Terduga Kasus Makar Aktivis KNPB Dilepaskan dari Tahanan Atas Kebijakan Kapolres

Share this article
Kapolres, Dandim dan Kasat Reskrim bersama Tahanan
Kapolres, Dandim dan Kasat Reskrim bersama Tahanan

Merauke, fajarpapua.com –  Kepolisian Resor Merauke melepaskan atau ‘membebaskan’ dengan bersyarat 12 orang tersangka kasus makar dari tahanan Polres Merauke sekitar 21.00 WIT, Jumat (2/4) malam.

Kedua belas orang itu merupakan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditahan sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu atas dugaan kasus makar. Mereka dibebaskan dari tahanan Polres dengan syarat wajib lapor seminggu sekali setiap hari Rabu.

ads

Pembebasan kedua belas orang tersangka itu dilakukan berdasarkan kebijakan Kapolres Merauke sebagai hadiah Paskah, karena mereka dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Itu hadiah Paskah saya buat basodara, termasuk tersangka yang lain juga penangguhan penahanan. Sebelum kemarin Paskah, saya juga lakukan penangguhan penahanan terhadap berbagai kasus. Ada kasus narkoba, kasus lain korupsi kepala desa dan sebagainya. Khusus kasus makar ini, ternyata pemahaman yang berbeda, bukan salah paham. Mungkin kedepan basodara bisa lebih baik,” ujar Kapolres Sangaji didampingi Dandim 1707/Merauke, Letkol CZI. Muh. Rois Edy Susilo, SIP dalam arahannya di hadapan 12 tersangka kasus makar di Ruang Data Polres Merauke Jumat (2/4).

Kapolres mengaku kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dan mendapat restu dari para pihak terkait termasuk petinggi Polri dan TNI di daerah yakni Kapolda, Wakapolda Papua, Danrem 174/ATW, Dandim dan sebagainya.

“Tadi dengan susah payah saya ketemu dengan Pak Danrem di depan Gereja Katedral untuk meluruskan hal ini. Saya akan mengundang pastor akan memberikan pemberkatan sambil kita berkoordinasi dengan pusat, sampai waktunya saya akan mengundang Dandim mendampingi saya.

“Walaupun saya tahu di Angkatan Darat, makar tidak bisa dimaafkan. Saya sudah memohon dan menyurat, kebetulan Kapolda baru. Insyallah, beliau akan mengikuti apa yang saat ini saya jadikan agenda, hadiah Paskah buat kita punya sodara, sesalah apapun. Kecuali kasus pembunuhan, pemerkosaan, narkoba yang tidak bisa dimaafkan termasuk teroris. Ini kan kasusnya lain, bukan kejahatan seperti pencuri atau lainnya. Ini hadiah Paskah,” beber Kapolres.

Kapolres Merauke berpesan kepada kedua belas orang yang mengklaim anggota KNPB itu, agar sesudah dikeluarkan dari tahanan Polres segera kembali hidup normal di tengah masyarakat dengan mentaati segala aturan hukum di republik ini. Tak perlu lagi melakukan tindakan dan aksi makar yang bertentangan dengan ideologi negara dan paham ada di bumi NKRI.

Hal senada dengan Kapolres juga disampaikan Dandim 1707/Merauke, Letkol CZI Muh. Rois Edy Susilo, SIP yang menegaskan bahwa perbuatan makar adalah aksi yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan paham Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, kebijakan pembebasan bersyarat yang diambil Kapolres Merauke kepada keduabelas tersangka makar perlu didukung karena menjadi langkah positif yang memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki diri di tengah pergaulan dengan masyarakat

“Makar di TNI tidak ada maaf, tidak ruang untuk dimaafkan. Tetapi karena ini adalah kebijakan Pak Kapolres, kami dari Kodim sangat mendukung hal tersebut. Saya tekankan kepada bapa-bapa, jangan pernah menghilangkan kepercayaan yang diberikan Pak Kapolres kepada kalian semua. Tunjukkan bahwa kepercayaan yang berikan Pak Kapolres jika perilaku kalian di masyarakat nanti bisa lebih baik dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pesan Dandim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *