Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK membenarkan, kedua belas tersangka kasus makar dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan atas kebijakan Kapolres karena dinilai telah berkelakuan baik. Namun proses hukumnya tetap berjalan.
“Mereka bukan ditangguhkan penahanannya, tetapi mereka dikeluarkan tahanan oleh Kapolres, sehingga mereka bebas untuk melakukan aktivitas. Tetapi mereka kita wajibkan untuk wajib lapor 1 kali seminggu setiap hari Rabu di kantor. Jadi untuk kasus mereka tetap berjalan. Bukan penangguhan, kalau penangguhan berarti ada yang memohon penangguhan. Ini dikeluarkan karena kebijakan Kapolres dan para penyidik. Proses tetap berjalan, dengan pasal makar,” jelas Kasat Reskrim. (hrs)