BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Oknum Wanita Diduga Tipu Sejumlah Pengusaha Mimika Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Kembali Beraksi Usai “Dilepas”

pngtree vector tick icon png image 1025736
31
×

Oknum Wanita Diduga Tipu Sejumlah Pengusaha Mimika Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Kembali Beraksi Usai “Dilepas”

Share this article
NR
Tersangka NR

Timika, fajarpapua.com – Oknum wanita berinisial NR diduga melakukan sejumlah aksi penipuan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Timika. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian ratusan juta, bahkan ada yang hampir mendekati Rp 1 miliar.

Namun yang menjadi tanda tanya pihak korban sekaligus pelapor, saat ini NR sudah berada diluar sel tahanan Polsek Mimika Baru. Bahkan beberapa hari lalu, NR dikhabarkan kembali melakukan aksi penipuan.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Salah seorang korban, Junaedy Ongko Wijaya yang adalah distributor CV Mitra Mutiara kepada wartawan fajarpapua.com, Kamis (11/3) mengemukakan, kasus yang menimpanya terjadi tahun 2020 lalu.

Ketika itu, awal Mei 2020, Nuryani mendatangi CV Mitra Mutiara di bilangan Jalan Caritas dengan alasan membeli beras senilai total Rp 150 juta.

“Dia kasih kita DP Rp 15 juta. Setelah itu dia janjikan 1 minggu bayar, sampai sekarang tidak bayar,” ungkapnya.

Dikemukakan, kasus itu baru dilaporkan akhir Juli 2020 di Polsek Mimika Baru. Seingat Junaedy, selain dirinya, pihak coca cola juga mengadukan kasus penipuan yang dilakukan NR hingga korban merugi Rp 100 juta lebih.

“Dari banyak korban, kami hanya dua orang yang pengaduan diterima Polsek Miru,” paparnya.

Menurut Junaedy, NR sudah ditahan, namun belakangan dirinya mendengar kabar jika NR sudah keluar sel.

“Kan ini kasus penipuan kenapa pelaku bebas. Kami tuntut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” paparnya.

Yang ia takutkan, NR kembali melakukan aksi serupa. Sebab selain dirinya ternyata banyak korban aksi pelaku dengan modus yang sama.

“Kenapa dia sudah merugikan banyak orang tapi menikmati udara bebas? Apakah negara ini masih ada hukum?” ujarnya.

Belakangan terkuak kabar jika aksi NR sudah menelan banyak korban. Seperti dialami toko Senja Indah yang merugi sekitar Rp 300 juta, UD Mei, toko Eager, beras Sinar Sulawesi, Timika Mall (rugi Rp 170 juta), serta Haji Ruslan Nawaripi.

Penangguhan penahanan NR atas permohonan pengacara tersangka.

Kenapa dibiarkan di Timika, kasihan yang lain. IJS juga hampir kena. Sekarang dia sudah bebas berkeliaran,” bebernya.

Ketika kembali menghubungi wartawan beberapa hari lalu, Junaedy mengaku mendapat informasi jika NR kembali melakukan aksi penipuan.

Kapolsek Mimika Baru AKP Dion Helan saat dikonfirmasi fajarpapua.com menyatakan akan mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Pasti kami tindaklanjuti, saya baru bertugas, saya akan cek kasusnya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *