Kemudian di akhir wawancara tersebut terlapor sempat mengeluarkan statement bahwa sudah ada aturan yang mengatur terkait dengan penggunaan gelar, mengapa masih ada ijazah yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 1993? Ijazah yang dimaksud AD ini milik pelapor, Romanus Mbaraka,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, hasil wawancara beberapa wartawan dengan narasumber AD ini juga diposting di media sosial bahwa ijazah saudara Romanus Mbaraka inilah yang dipermasalahkan oleh AD. “Dengan kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan, sehingga membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut,” tandas Arifin. (hrs)