Merauke, fajarpapua.com – Guna mencegah atau memutus mata rantai penularan/penyebaran Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351 dan B.1615 di Kabupaten Merauke, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap mobilisasi penduduk baik pergi maupun datang dengan menggunakan alat transportasi udara.
Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT dalam suratnya Nomor 440/1842 tertanggal 20 Mei 2021, mengajak semua stakeholder terutama unsur-unsur terkait seperti Pangkalan Udara J.A Dimara Merauke, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah X Merauke, UPBU Bandara Mopah Merauke dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke serta semua pihak, untuk memperketat pengawasan keluar-masuknya penumpang pesawat untuk mencegah masuk dan menyebarnya Varian Baru Virus Corona di Merauke.
“Untuk itu perlu diperhatikan beberapa hal. Antara lain terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen 1 (satu) hari sebelum keberangkatan dengan dibuktikan Surat Keterangan Bebas Covid.
Demikian penumpang yang datang di Kabupaten Merauke diwajibkan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen 1 (satu) hari sebelum keberangkatan dan test ulang pada saat tiba, sebagaimana di Kabupaten Merauke.