BERITA UTAMAMIMIKA

Meski Dilarang Mudik, Warga Mimika Masih Bisa Keluar Daerah, Ini Aturan yang Diteken Bupati

cropped cnthijau.png
4
×

Meski Dilarang Mudik, Warga Mimika Masih Bisa Keluar Daerah, Ini Aturan yang Diteken Bupati

Share this article
Larangan mudik
Larangan mudik

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng pertanggal 3 Mei 2021 menandatangani (teken) surat edaran larangan mudik bagi warga Mimika.

Dalam surat edaran bernomor 003.2/258 disebutkan periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah tanggal 6 — 17 Mei 2021 dalam rangka menekan covid 19.

Adapun protokol peniadaan mudik, pencegahan, pengendalian COVID- 19 termasuk pengecualiannya sebagai berikut.

Pertama, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara dari dan ke Kabupaten Mimika sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedua, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke Kabupaten Mimika selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon Il yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahan serta dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Kampung/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kampung/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

d. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Kampung/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kampung/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  1. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud pada angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
    a. Berlaku secara individual.
    b. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dari dan ke Kabupaten Mimika; dan
    c. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Kelima, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pendemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penengaanan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protolol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *