BERITA UTAMAMIMIKA

Soal Sanksi 6 Bulan Baru Boleh Masuk Papua Bagi Pemudik, Pemda Mimika Belum Terima Surat Resmi

cropped cnthijau.png
6
×

Soal Sanksi 6 Bulan Baru Boleh Masuk Papua Bagi Pemudik, Pemda Mimika Belum Terima Surat Resmi

Share this article
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob S.SosMM
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob S.SosMM

Timika, fajar papua.com – Hingga saat ini Pemda Mimika belum menerima surat resmi terkait sanksi larangan masuk Papua selama 6 bulan bagi warga yang tetap nekat mudik.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada wartawan saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Aula Keuskupan Timika, Jalan Cenderawasih, Senin (19/4).

ads

Ditegaskan Wabup JR, secara nasional pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.

“Namun berkaitan dengan larangan balik lagi ke Timika atau daerah lain di Papua selama 6 bulan bagi pemudik seperti yang pernah disampaikan Wagub Papua, Klemen Tinal hingga kini belum ada surat resmi ataupun surat edaran yang disampaikan provinsi kepada Pemda Mimika,” ujar Wabup JR.

Larangan Mudik, Banyak Warga Timika Terlanjur Beli Tiket, Kepala UPBU : Baru Citilink Ajukan Surat Pembatalan(Opens in a new browser tab)

Namun demikian ia mengatakan, mungkin nantinya setiap kabupaten atau kota di Papua akan mencoba mengatur larangan mudik tersebut secara baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *