BERITA UTAMAPAPUA

Buntut Larangan Mudik Idul Fitri, Papua Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Berani Langgar, Ini Bentuknya

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Buntut Larangan Mudik Idul Fitri, Papua Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Berani Langgar, Ini Bentuknya

Share this article
Klemen Tinal
Wagub Papua Klemen Tinal

Jayapura, fajarpapua.com – Larangan mudik tidak hanya berupa himbauan semata. Ternyara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberlakukan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penularan Virus Corona.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam website Pemprov Papua yang dikutib media ini, Selasa (13/4) menegaskan warga yang masih nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Wagub Klemen mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.

“Kami berlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terkait hal itu, Klemen mengajak semua warga untuk menjaga situasi dengan baik supaya puasa berjalan baik dan umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan baik.

Larangan ini, kata dia, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.

“Dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang,” katanya lagi.

Karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *