Timika, fajarpapua.com – PT Pelni menutup penjualan tiket selama masa larangan mudik. Bahkan penutupan penjualan sudah diberlakukan sejak 22 April hingga 17 Mei 2021.
Pemberitahuan penutupan penjualan tiket tertera dalam surat pemberitahuan Nomor: 04.20/1/S/011/2021 tertanggal 20 April 2021.
Dalam surat yang ditandatangani VP Pemasaran Angkutan Penumpang, Sukendra, ditegaskan, penutupan menunjuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sukendra menyatakan pertanggal 22 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 seluruh penjualan tiket di website/mobile apss dan mitra penjualan tiket PT Pelni ditutup dan akan dibuka kembali per tanggal 18 Mei 2021.
Apabila ada pelaku perjalanan dinas/non mudik sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 agar diarahkan ke loket PELNI di masing-masing cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan, harus mengantongi hasil test RT-PCR/Antigen yang berlaku 3×24 jam atau hasil test GeNose-C 19 yang berlaku 1×24 jam atau sesuai syarat masuk pelabuhan tujuan,” pungkasnya.(boy)