Timika, fajarpapua.com – Aksi pemalangan Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda, SP 2 Timika, akhirnya resmi berakhir, Rabu (12/8).
Pembukaan palang membuat arus lalu lintas di ruas jalan tersebut kembali normal dan dapat dilalui kendaraan dari dua arah.
Informasi yang diperoleh fajarpapua.com, pembukaan dilakukan warga setelah mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian yang dipimpin Kasat Samapta Polres Mimika Iptu Franki Tethol bersama sejumlah anggota.
Salah seorang warga, Anton Wandagau mengatakan, persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Adat (Lemasa) untuk diselesaikan.
“Kami serahkan masalah ini kepada lembaga adat Lemasa, karena itu tanggung jawabnya,” ujarnya.
Menurut Anton, aksi pemalangan telah dilakukan selama beberapa hari. Ia menilai jalan tersebut merupakan salah satu jalur penting bagi aktivitas masyarakat sehingga perlu dibuka kembali.
“Saya rasa cukup saya lakukan pemalangan, karena jalan ini jantung aktivitas masyarakat dan hari ini saya buka agar lalu lintas kembali normal,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lemasa Sem Bukaleng mengatakan pihaknya mengambil alih persoalan tersebut dan meminta warga membuka jalan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Masalah ini saya tarik, saya bawa ke Kantor Lemasa. Saya putuskan seperti apa, itu keputusan saya. Yang penting jalan dibuka dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, persoalan tanah tersebut selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme adat maupun jalur hukum sesuai proses yang berjalan.
“Masalah ini mau kembali ke tanah adat atau seperti apa, bahkan secara proses hukum tetap prosesnya akan berjalan. Karena masalah seperti ini bukan pertama kali, maka itu tugas lembaga adat agar masalah ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya. (ron)








